Kompas TV nasional peristiwa

Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan soal KM50

Kompas.tv - 17 Desember 2020, 20:35 WIB
wartawan-edy-mulyadi-penuhi-panggilan-soal-km50
Reportase wartawan Edy Mulyadi di KM50 (Sumber: Youtube Mimbar Tube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wartawan Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, setelah pada panggilan pertama tidak dihadirinya.

Pemanggilan Edy Mulyadi ini terkait konten di akun Youtube miliknya. Edy membuat reportase di KM50 yang menjadi tempat kejadian penembakan enam anggota Laskar FPI.

Dalam reportasenya, Edy mengungkap adanya saksi yang menceritakan hal berbeda dari keterangan pihak kepolisian mengenai penembakan enam anggota Laskar FPI.

Baca Juga: Unggah Konten Youtube Soal Insiden Penembakan, Edy Mulyadi Dipanggil Sebagai Saksi

Namun ada tudingan, saksi yang disebut oleh Edy merupakan saksi bayaran.

"Saya sudah berikan keterangan sebelumnya, saya enggak mangkir. Kalau dibilang itu saksi bayaran, hoaks lah itu," kata Edy Mulyadi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Sementara kuasa hukum Edy Mulyadi, Abdullah Al Khatiri, menerangkan kedatangan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Abdullah, kedatangan kliennya untuk memberikan klarifikasi bukan memenuhi pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Kami datang untuk klarifikasi bukan untuk pemeriksaan."

"Kita blank justru sekarang mau klarifikasi ini untuk saksi atas siapa, siapa yang lapor, dan pasalnya juga aneh. Makanya kita datang untuk klarifikasi," kata Abdullah.

Lagipula kata Abdullah, seharusnya pihak kepolisian mengikuti aturan Undang-Undang Pers, yakni Hak Jawab. Kemudian, pemeriksaan wartawan harus melalui Dewan Pers.

"Kan kalau wartawan ya ke Dewan Pers. Harus ada MoU antara Dewan Pers dan kepolisian," katanya.

Surat pemanggilan Edy Mulyadi sempat viral di media sosial. Dalam surat itu, Edy akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Dalam surat itu, penyidik juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP di surat panggilan tersebut.

Baca Juga: Dirut Jasa Marga: CCTV KM50 Masih Berfungsi Saat Penembakan Anggota FPI Terjadi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x