Simak! Ini Syarat Perjalanan dan Titik Pemeriksaan Kawasan Puncak Tahun Baru 2022
Jelajah indonesia | 28 Desember 2021, 15:20 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Bogor melakukan penerapan uji coba ganjil genap selama 24 jam penuh untuk mengantisipasi kerumunan dan kepadatan mobilitas di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Jumat (24/12/2021) kemarin.
Pelaku perjalanan diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan menuju kawasan Puncak seperti menunjukan sertifikat vaksin, dan bukti hasil tes negatif rapid antigen.
Antisipasi kerumunan dilaksanakan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor dan berlaku hinggga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan pada momen libur akhir tahun.
Perlu dicatat pengendara yang tak taat aturan baik roda 2 atau roda 4 akan segera diminta putar balik oleh petugas.
Baca Juga: Lalu Lintas Menuju Kawasan Puncak Akan Dialihkan Saat Malam Tahun Baru Selama 12 Jam
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengingatkan nomor pelat kendaraan disesuaikan dengan tanggal pada aturan ganjil genap yang berlaku ini.
“Ini yang harus diingat, nomor pelat kendaraan harus ganjil atau genap sesuai tanggal, wajib menunjukkan vaksin (dosis 1 dan 2) melalui aplikasi PeduliLindungi, kemudian hasil negatif antigen,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/12).
Petugas telah menyiapkan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju puncak.
Baca Juga: Polres Bogor Terapkan Uji Coba Ganji Genap Selama 24 Jam di Ruas Jalan Puncak
10 titik pemeriksaan berada di gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bndungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova.
“Posko-posko tersebut di jadikan check point sistem ganjil genap. pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksaan vaksinasi bagi yang belum,” kata Dicky.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com