> >

Aturan Baru, Kini Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Pakai Antigen

Jelajah indonesia | 29 Oktober 2021, 12:55 WIB
ILUSTRASI - Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)

Ketiga, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19. 

Imendagri Nomor 56 tersebut senada dengan kebijakan terbaru dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021. 

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan adendum mengatur diperbolehkannya tes antigen sebagai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali. 

Hal itu dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik tiap daerah di luar Jawa-Bali. 

"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Baca Juga: Anggota Komisi IX: Berapapun Harga Tes PCR Diturunkan, Tetap Membebani Rakyat

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU