Aturan Baru, Kini Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Pakai Antigen
Jelajah indonesia | 29 Oktober 2021, 12:55 WIBKetiga, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Imendagri Nomor 56 tersebut senada dengan kebijakan terbaru dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan adendum mengatur diperbolehkannya tes antigen sebagai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali.
Hal itu dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik tiap daerah di luar Jawa-Bali.
"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Baca Juga: Anggota Komisi IX: Berapapun Harga Tes PCR Diturunkan, Tetap Membebani Rakyat
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV