Seputar Blokir IMEI, dari Cara Mengecek hingga Nasib Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Gadget | 18 April 2020, 10:01 WIBNamun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Sehingga pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.
Baca Juga: Tahun 2020, Semua Ponsel Wajib Daftarkan IMEI
Bagaimana jika Ponsel BM Diblokir?
Apabila ponsel telah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses internet dan komunikasi melalui operator seluler.
Meskipun demikian, ponsel masih mungkin dapat digunakan menggunakan sambungan wifi.
Bagaimana dengan Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri?
Untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk Indonesia, harus didaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id.
Pendaftaran harus dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.
Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.
Selain itu, ponsel yang dibeli dari luar negeri dengan nilai minimum 500 dollar AS (Rp 7,8 juta) juga harus membayar pajak lewat bea cukai saat masuk Indonesia.
Selain itu, jumlah ponsel yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi maksimal hanya dua unit. Apabila lebih dari dua unit diarahkan untuk melewati jalur bisnis perdagangan.
Baca Juga: Berlakukan Validasi IMEI, Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal Ponsel “Black Market”?
Tips Membeli Ponsel Baru
Pemerintah mengimbau agar pembeli mengecek dulu nomor IMEI sebelum membeli.
Nomor IMEI bisa dilihat di stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
Kemudian cek ulang nomor IMEI dengan menekan *#06# di menu telepon. Selanjutnya cek status IMEI tersebut lewat alamat imei.kemenperin.go.id.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV