Ponsel BM Resmi Diblokir Hari Ini, Begini Cara Mudah Cek IMEI
Gadget | 18 April 2020, 09:33 WIBSetelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.
Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.
Baca Juga: Berlakukan Validasi IMEI, Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal Ponsel “Black Market”?
Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan. Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.
Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin, maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.
Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV