> >

TV Analog Dimatikan Hari Ini, Berikut Cara Ajukan Bantuan Set Top Box Secara Mandiri

Gadget | 2 November 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi: Migrasi ke TV Digital, Pemerintah Akan Siapkan Jutaan Set Top Box Bagi Rumah Tangga Miskin (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penghentian siaran TV analog untuk 222 wilayah di Indonesia akan mulai dilakukan hari ini, Rabu (2/11/2022).

Pelaksanaan analog switch off (ASO) dilaksanakan pada pukul 24.00 WIB pada wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk 14 kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Bagi yang sebelumnya memiliki TV analog harus pindah ke digital menggunakan set top box (STB).

TV analog adalah siaran televisi yang dipancarkan melalui sinyal radio dalam format audio dan video. 

 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi juga telah menyediakan set top box gratis bagi warga yang termasuk Rumah Tangga Miskin (RTM).

Baca Juga: Siap-Siap! 2 November 2022 RIP Siaran TV Analog di Jabodetabek

Syarat menerima bantuan STB merupakan RTM yang tercatat di Kementerian Sosial dan yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

"Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri," ujar Kemkominfo melalui siaran persnya, Rabu (2/11/2022).

Berikut mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
3. Klik “Pencarian”,
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Sebelumnya, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November adalah untuk wilayah administrasi Jabodetabek, 32 kabupaten dan kota; dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.

Baca Juga: 2 November 2022, Siaran TV Analog Dimatikan, Kemenkominfo Imbau Segera Pasang Set Top Box

Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan begitu subsidi set top box sudah terdistribusi 100 persen di wilayah itu.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi sinyalTVdigital di Google Play Store dan Apple App Store untuk melihat siaran digital yang sudah tersedia di tempat tinggal.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU