TV Analog Dimatikan Hari Ini, Berikut Cara Ajukan Bantuan Set Top Box Secara Mandiri
Gadget | 2 November 2022, 14:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penghentian siaran TV analog untuk 222 wilayah di Indonesia akan mulai dilakukan hari ini, Rabu (2/11/2022).
Pelaksanaan analog switch off (ASO) dilaksanakan pada pukul 24.00 WIB pada wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk 14 kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Bagi yang sebelumnya memiliki TV analog harus pindah ke digital menggunakan set top box (STB).
TV analog adalah siaran televisi yang dipancarkan melalui sinyal radio dalam format audio dan video.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi juga telah menyediakan set top box gratis bagi warga yang termasuk Rumah Tangga Miskin (RTM).
Baca Juga: Siap-Siap! 2 November 2022 RIP Siaran TV Analog di Jabodetabek
Syarat menerima bantuan STB merupakan RTM yang tercatat di Kementerian Sosial dan yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
"Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri," ujar Kemkominfo melalui siaran persnya, Rabu (2/11/2022).
Berikut mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV