Kominfo Jaring Konten Negatif Lewat 3 Lapisan, dari Cyber Drone hingga Laporan Masyarakat
Internet | 12 Oktober 2022, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Banyaknya konten negatif di media digital, terutama jelang pemilihan umum presiden (pilpres), mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan tiga langkah untuk meredam penyebarannya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengungkapkan, pihaknya menjaring konten negatif lewat tiga lapisan.
Pertama, menggunakan cyber drone, yakni kecerdasan artifisial (artificial intelligence) untuk menangkap konten negatif di platform digital yang disebut dengan automatic identification system (AIS).
"Jadi AIS ini bagian dari artificial intelligence juga yang senantiasa memantau ruang digital," jelas Usman di Sapa Indonesia Malam, Selasa (11/10/2022).
Saat AIS tersebut menemukan konten-konten negatif, termasuk konten disinformasi terkait dengan politik dan pemilu yang meresahkan masyarakat, kata Usman, Kominfo akan meminta platform untuk menghapusnya.
Kedua, Kominfo juga memiliki cyber patrol, yakni tim yang terdiri dari puluhan orang yang bekerja untuk mencari konten-konten negatif di ruang digital atau media sosial.
"Ini satu tim yang bekerja dalam tiga shift yang memantau ruang digital, dan kalau menemukan konten-konten negatif, mereka akan mengidentifikasi," jelasnya.
Ketiga, Kominfo juga menyaring konten negatif berdasarkan laporan masyarakat.
"Masyarakat ini dalam pengertian luas, bisa saja kita menerima laporan adanya disinformasi terkait pemilu misalnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, Kementerian Dalam Negeri, atau kementerian/lembaga lain, termasuk masyarakat secara luas, dari ormas misalnya," terang Usman.
Baca Juga: Kominfo Batal Suntik Mati Siaran TV Analog di Jabodetabek 5 Oktober, Kenapa?
Menurut Usman tiga cara tersebut sangat efektif dalam menekan penyebaran hoaks di media digital yang berpotensi memecah belah masyarakat.
"Saya kira akan sangat efektif karena di-take down dari platform-nya, sangat efektif dalam menekan penyebaran hoaks," jelas dia.
Ia juga menilai langkah-langkah tersebut juga dapat mengurangi hoaks baru.
Sebab, apabila penyebar hoaks ternyata terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka pelaku dapat disidik polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tingkatnya sudah sampai pelanggaran hukum, ya aparat kepolisian yang akan bertindak," tegasnya.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Ungkap Upaya Pemerintah Amankan Data Digital, Ada Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV