Usai ASO Jabodetabek Selesai, Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah Ini Bakal Dimatikan
Internet | 23 September 2022, 15:19 WIBBerdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022.
Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan 5 Oktober
Siaran TV Analog di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.
Demikian, kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangannya, Jumat (23/9).
"Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, telah memenuhi kriteria ASO," katanya.
Daerah administratif yang terdampak ASO di Jabodetabek terdiri atas 14 kabupaten/kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu.
Kemudian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Masyarakat di Jabodetabek yang sudah memiiliki kesempatan mengakses televisi digital diimbau untuk segera melakukan migrasi.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Pantau Kesiapan Migrasi Siaran Analog ke Digital di Sulsel
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV