> >

Ini Cara Mengecek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Awas Risiko Kehilangan Sinyal!

Gadget | 13 September 2022, 14:33 WIB
Model iPhone 13 series dipajang pada hari pertama penjualan iPhone 13 series di Apple Store Beijing, China, Jumat (24/9/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

Salah satu cara untuk mengetahui apakah iPhone Anda resmi atau tidak adalah dengan mengecek IMEI iPhone melalui laman Kemenperin.

Ponsel yang IMEI-nya sudah terdaftar di Kemenperin bisa digunakan di Indonesia. Berikut cara mengecek IMEI di Kemenperin.

  • Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
  • Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom halaman utama
  • Klik search atau icon kaca pembesar
  • Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.
  • Namun sebaliknya, apabila muncul tulisan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin" maka perangkat milik Anda adalah iPhone ilegal.

Baca Juga: Cara Daftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri Agar Tidak Diblokir

Cara Melihat IMEI iPhone

Ponsel diketahui memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi IMEI yang digunakan pada perangkat tersebut.

Kode ini merupakan kode internasional yang bisa digunakan oleh seluruh jenis ponsel yang memiliki layar di dunia.

Dengan mengetahui IMEI yang ada pada iPhone, Anda bisa mencatatnya dan memasukkan IMEI tersebut ke laman Kemenperin untuk memverifikasi keresmian ponsel Anda.

  • Tekan *#06# pada keypad number ponsel
  • Klik icon "telepon" atau dial
  • Nantinya akan muncul keterangan nomor IMEI pada ponsel Anda, dan bisa dicek resmi atau tidaknya di situs imei.kemenperin.go.id.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU