Badan Siber Berkoordinasi dengan PSE yang Diduga Mengalami Kebocoran Data, Termasuk Kemensetneg
Internet | 11 September 2022, 09:38 WIB“Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.”
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.
Baca Juga: Marak Kasus Kebocoran Data Pribadi, Menkominfo: Itu Tanggung Jawab BSSN
Untuk diketahui, pada Oktober tahun 2021, website resmi BSSN juga pernah mengalami dugaan peretasan.
Diberitakan KOMPAS.TV, Senin, 25 Oktober 2021, tim yang melakukan hacking pada situs BSSN itu mengaku bernama theMx0nday. Mereka membagikan tangkapan layar situs yang sudah mereka deface.
“Deface ini adalah balasan untuk orang payah dari Indonesia yang melakukan hack pada situs-situs Brazil. Lihat betapa mudah untuk menghancurkan negaramu,” tulis pelaku pembajakan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, laman bssn