3 Fitur Baru WhatsApp, Keluar Grup Diam-diam, Tak Bisa Screenshot dan Batasi Status Online
Aplikasi | 10 Agustus 2022, 13:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aplikasi WhatsApp meluncurkan tiga fitur baru yang disebut berfungsi untuk melindungi privasi pengguna.
Tiga fitur baru WhatsApp ini adalah pengguna bisa keluar dari grup tanpa ada menotifikasi anggota lain, tidak bisa menangkap layar (screenshot) pesan sekali lihat dan membatasi pengguna lain melihat status online.
"Kami meyakini panggilan harus terasa privat dan aman, seperti halnya ketika melakukan percakapan secara tatap muka. Ibarat dua orang yang sedang bercengkerama, tanpa ada orang lain di antara mereka," ujar pihak WhatsApp dikutip Rabu (10/8/2022).
Dalam keterangan di laman resminya, tiga fitur ini juga dimaksudkan agar tidak ada seorang pun yang dapat mendengar atau melihat pesan di WhatsApp, kecuali penerima pesan atau panggilan.
Baca Juga: Fitur "Delete Message" WhatsApp Kini Bisa Digunakan Setelah 2 Hari
Berikut 3 fitur baru WhatsApp dan penjelasannya.
1. Keluar Grup Tanpa Notifikasi
Fitur ini akan diluncurkan untuk semua pengguna WhatsApp mulai Agustus 2022.
Nantinya, pengguna dapat keluar dari grup secara diam-diam sehingga tidak ada anggota lain yang menyadarinya.
Notifikasi keluar grup hanya akan diterima oleh admin saja.
Baca Juga: Gabut? Coba Kirim Pesan Kosong WhatsApp ke Teman Tapi Bukan buat Kesal, Begini Caranya
2. Status Online
WhatsApp sebelumnya telah merilis fitur menyembunyikan "last seen" atau terakhir kali dilihat.
Kini, aplikasi yang berasal dari Ukraina ini bisa membatasi pengguna lain untuk melihat status online.
Pengguna dapat memilih siapa saja yang dapat dan tidak dapat melihat saat Anda sedang online.
3. Blokir Tangkapan Layar untuk Pesan Sekali Lihat
Pesan Sekali Lihat merupakan fitur yang yang telah dirilis WhatsApp agar foto atau media yang dibagikan tidak bisa menjadi jejak digital secara permanen.
Kini WhatsApp pun akan membuat pengguna tidak bisa melakukan tangkapan layar untuk pesan Sekali Lihat.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV