> >

Ingin Akses Situs yang Diblokir Kominfo Pakai VPN Gratis? Pahami Bahayanya

Aplikasi | 1 Agustus 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi hacker atau peretas. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini tagar #BlokirKominfo ramai digaungkan di media sosial lantaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) memblokir sejumlah platform, di antaranya Paypal dan Steam, karena perusahaan online (daring) tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) maupun sistem elektronik (SE).

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menerangkan bahwa salah satu cara mengakses Paypal dan situs lain yang diblokir pemerintah dapat menggunakan virtual private networks (VPN) berbayar. 

Melansir dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022), Alfons juga menyarankan masyarakat yang akan mengakses Paypal menggunakan VPN yang terpercaya.

Baca Juga: PayPal dan Steam Masih Diblokir Kominfo, Pakar Keamanan Siber Jelaskan Cara Akses yang Aman

Aplikasi VPN memang memungkinkan orang untuk mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah karena alamat IP bisa diubah seolah-olah sedang berada di luar negeri.

Akan tetapi, penggunaan VPN gratis justru bisa menyebabkan pencurian data hingga penipuan.

Berikut ini beberapa bahaya penggunaan VPN gratis dilansir dari Kompas.id:

1. Pencurian data

Ketika perangkat yang Anda gunakan, baik komputer, laptop, mau pun ponsel terhubung dengan server penyedia VPN, pemilik server tersebut bisa melihat seluruh isi lalu lintas data di perangkat tersebut.

 

Penyedia VPN gratis dan tidak terpercaya dapat mencuri data, misalnya data komunikasi, username dan password, data keuangan, bahkan foto-foto pribadi penggunanya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kompas.id


TERBARU