> >

Bisakah Pemerintah Intip Chat Whatsapp jika Platform Digital Terdaftar sebagai PSE? Ini Kata Kominfo

Aplikasi | 30 Juli 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi. Dapatkah pemerintah mengintip atau melihat pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, dan sebagainya? (Sumber: Techangage.com)

Sebelumnya, muncul kekhawatiran aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat akan mencederai privasi.

Salah satunya adalah Pasal 36 yang berbunyi: "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".

Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE.

Beberapa waktu sebelumnya, Semmy juga pernah menjelaskan bahwa mekanisme permintaan data untuk penegakan hukum, juga berlaku di banyak negara, bukan cuma di Indonesia.

Menurut Semmy, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat.

"Bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri? Seperti kasus Binomo dan robot trading DNR Pro, misalnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya karena mereka secara sistem melakukan kejahatan," kata Semmy dalam sebuah konferensi pers, 19 Juli lalu.

Baca Juga: Catat, Ini Deretan Shortcut WhatsApp Web yang Memudahkan Pengguna

Dia pun memberi contoh skenario kasus lainnya. Misalnya, ada aplikasi fintech melakukan kejahatan dengan menilap uang pengguna/nasabah. Di sinilah, aturan ini dapat diaplikasikan, kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU