Bisakah Pemerintah Intip Chat Whatsapp jika Platform Digital Terdaftar sebagai PSE? Ini Kata Kominfo
Aplikasi | 30 Juli 2022, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dapatkah pemerintah mengintip atau melihat pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, dan sebagainya jika platform digital terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan jawaban untuk pertanyaan itu.
Semuel mengatakan, sebagian besar aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).
Dengan sistem tersebut, memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri.
Baca Juga: Jumlah Pengguna WhatsApp hingga Instagram Naik, tapi Pendapatan Perusahaan Induk Meta Turun
"WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Semmy, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang, dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.
Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.
"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data," jelas Semmy.
Ia menambahkan, untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan, nantinya platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com