NFT Curi Perhatian Publik, Kominfo dan Sejumlah Lembaga akan Awasi Transaksinya
Internet | 16 Januari 2022, 16:43 WIBLebih lanjut, bagi yang melanggar kewajiban tersebut, pemerintah Indoneisa bakal mengenakan sanksi administratif.
Salah satu sanksinya yaitu pemutusan akses platform bersangkutan bagi penggunanya yang berasal dari Indonesia.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga tak ragu melakukan penanganan secara hukum untuk menindak tegas platform transaksi NFT yang terbukti melanggar kewajibannya.
Dalam melakukan tindakan tegas itu, Kementerian Kominfo bakal bekerja sama dengan Bappebti, kepolisian, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Di sisi lain, Dedy juga mengimbau masyarakat agar cermat dalam mengikuti perkembangan tentang aset kripto dan NFT, supaya tak terjadi kerugian akbat transaksi yang tak sesuai aturan.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak," ujar Dedy.
"Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital," tandasnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Antara