NFT Curi Perhatian Publik, Kominfo dan Sejumlah Lembaga akan Awasi Transaksinya
Internet | 16 Januari 2022, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga untuk mengawasi transaksi Non Fungible Token (NFT).
Mengingat, belakangan ini masyarakat Indonesia tengah antusias menjajal bertransaksi di platform penyedia NFT.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menerangkan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Seperti yang diketahui bersama, Bappebti merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam tata kelola perdagangan aset kripto, termasuk NFT.
Baca Juga: NFT Lukisan Ridwan Kamil "Pandemic Self Potrait" Terjual 45,9 Juta di Opensea
"Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Dedy dikutip dari Antara, Minggu (16/1/2022).
"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," sambungnya.
Dedy menambahkan, platform penyedia NFT juga harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sekaligus peraturan perubahan serta pelaksananya.
Berdasarkan aturan itu, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ingin Seperti Ghozali, Viral Netizen Unggah NFT Foto KTP, Baju hingga Makanan di Opensea
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Antara