> >

Cara Download Sertifikat Vaksin PeduliLindungi Lewat WhatsApp, Gampang Banget

Aplikasi | 13 Desember 2021, 21:30 WIB
Tangkapan layar tampilan sertifikat vaksinasi Covid-19 format baru. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat vaksin Covid-19 yang mulanya hanya tersedia di PeduliLindungi kini bisa di-download melalui WhatsApp.

Caranya Anda cukup menyimpan kontak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk men-download sertifikat vaksin.

Bagi Anda yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 diharapkan untuk segera men-download sertifikat vaksin. Pasalnya vaksinasi kini juga diperlukan dalam setiap dokumen.

Baca Juga: Cara Mudah Cek WhatsApp Diblokir atau Tidak

Kemenkes menyediakan cara mudah untuk men-download sertifikat vaksin dengan menggunakan chatbot.

Selain mendapatkan sertifikat vaksin, Anda juga bisa mengubah info diri melalui layanan ini.

Untuk menggunakan layanan chatbot ini Anda cukup mendaftarkan kontak Kemenkes ke dalam daftar kontak Anda, nomornya 0811-1050-0567.

Baca Juga: Cara Membuat Huruf Tebal, Miring, dan Bergaris di Whatsapp

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 PeduliLindungi pakai WhatsApp

  1. Pastikan telah menyiapkan nama, nomor ponsel, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.
  2. Kirim pesan "hai" ke nomor 0811 1050 0567.
  3. Pilih menu utama "sertifikat vaksin".
  4. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi.
  6. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat.
  7. Masukkan nama.
  8. Masukkan NIK.
  9. Sertifikat bisa diunduh.

Baca Juga: Selasa Besok, Pemerintah Mulai Vaksinasi Anak di 115 Kabupaten/Kota

Penggunaan layanan ini dijamin keamanannya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat," tulis Kominfo, Minggu (14/11/2021) silam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU