> >

Kominfo Blokir 2,5 Juta Konten Terlarang, Paling Banyak Pornografi

Internet | 25 Agustus 2021, 18:36 WIB
Buronan Interpol Amerika produksi konten porno guna penuhi biaya hidup dalam pelariannya di Bali (gambar ilustrasi) (Sumber: Anurag Sharma/Pexels)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,5 juta konten terlarang yang beredar di internet terhitung dari Agustus 2018 – Juli 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, yang memerinci konten-konten yang telah ditindak oleh Kominfo.

“Sejak Agustus 2018 hingga Juli tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang,” kata Mira, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Kominfo Gelar Patroli Siber

Dari total konten tersebut, sebanyak 1,08 juta merupakan konten dari situs pornografi, 387 merupakan situs judi, dan lebih dari 13 ribu merupakan situs penipuan.

Tak hanya itu, terdapat 505 situs yang telah diblokir Kominfo karena terdeteksi mengandung konten terorisme dan radikal.

Selain dari situs web, Kominfo juga menemukan sebanyak satu juta konten terlarang di jejaring media sosial, di mana konten terlarang ini paling banyak ditemukan di Twitter sebanyak 987 ribu konten.

Sementara di Facebook, Instagram, dan WhatsApp terdapat total 35 ribu konten terlarang.

Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Praktik Pinjaman Nakal, Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal

Selain konten terlarang, Kominfo juga menangani informasi hoaks yang ada di platform digital. Isu kesehatan, pemerintahan, dan politik merupakan tiga isu utama yang menjadi sasaran hoaks.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU