Diblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Mulai Tidak Bisa Dibuka
Aplikasi | 3 Maret 2021, 18:02 WIB"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Tongam mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak perusahaan Snack Video. Hasil dari diskusi tersebut, pengoperasian aplikasi tersebut akan dihentikan sementara hingga pihak Snack Video memperolah izin.
"Berdasarkan hasil pembahasan dengan pengurus perusahaan tersebut, kegiatannya dihentikan sampai izin diperoleh dan aplikasinya akan diblokir," ujar Tongam.
Baca Juga: Belum Terdaftar dan Diduga Money Game, Ini Alasan Snack Video Diblokir dan Jadi Aplikasi Ilegal
Sementara itu, Kepala OJK Sulawesi Utara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game.
Aplikasi tersebut menawarkan penggunanya untuk mendapatkan sejumlah uang hanya dengan menonton video yang diunggah oleh pengguna lain serta menggunakan sistem mengajak teman.
OJK Sulawesi Utara pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash.
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV