Diblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Mulai Tidak Bisa Dibuka
Aplikasi | 3 Maret 2021, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Website dan aplikasi Snack Video mulai tidak bisa dibuka usai secara resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemblokiran tersebut menyusul ditetapkannya Snack Video sebagai aplikasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate melalui pesan singkat seperti dikutip dari KompasTekno, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Resmi, Snack Video Dinyatakan Aplikasi Ilegal oleh OJK
Dari pantauan Kompas.TV, situs web Snack Video sudah tidak bisa diakses. Namun aplikasi Snack Video masih bisa diunduh melalui PlayStore dan masih bisa diakses menggunakan operator seluler lain.
Hal ini berarti belum semua operator seluler atau penyedia layanan internet (ISP) melakukan pemblokiran terhadap aplikasi ini.
Melansir KompasTekno, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan pengajuan blokir aplikasi Snack Video ke PlayStore membutuhkan waktu.
"Pengajuan blokir ke Play Store memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Johnny melalui pesan singkat.
Baca Juga: Kenapa VTube, TikTok Cash dan Snack Video Dianggap Ilegal? Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Snack Video masuk dalam daftar aplikasi ilegal.
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV