> >

Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Teknologi | 20 Februari 2024, 21:24 WIB
Platform digital seperti Google dan Meta wajib bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia usai disahkannya Perpres Publisher Rights. (Sumber: Google LLC/Meta)

Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Sementara pada Bab III Pasal 8 membahas masalah sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers melainkan agar Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas dan bebas dari konten negatif.

“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers,” kata Jokowi.

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” tutur Kepala Negara.

"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," imbuh Jokowi, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Seperti yang diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah ditandangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (19/2).

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Publisher Right: Tidak Maksud Mengurangi Kebebasan Pers

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU