> >

Pengembalian Setoran Pelunasan Jemaah Haji 1441H/2020M

Beranda islami | 16 Juni 2020, 15:28 WIB
Jemaah haji Indonesia kini dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebagai opsi dari Kemenag akibat batalnya keberangkatan Jemaah Haji 1441H/2020M  (Foto Ilustrasi: Agung Pribadi)

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," ujarnya.

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU