Begini Cara Sholat Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Berdasarkan Fatwa MUI
Beranda islami | 26 Maret 2020, 21:51 WIB9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas
10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
Fatwa MUI ini, dikeluarkan di Jakarta pada 26 Maret 2020 setelah disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin A.F. Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendesak MUI segera mengeluarkan fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena harus mengenakan Alat Pelindung Diri selama menangani pasien Covid-19. Hal ini sempat menimbulkan dilema karena mereka tidak diperbolehkan melepas APD selama 8 jam.
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV