Apakah Boleh Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Kemenag
Beranda islami | 17 Juni 2024, 09:46 WIBKondisi Tidak Boleh Makan Daging Kurban Sendiri
Kendati demikian, jika kurban tersebut adalah kurban nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.
Baca Juga: Sajian Iduladha 2024, Resep Tongseng Kambing Tanpa Santan yang Mudah Dibuat
Orang yang bernazar kurban wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.
Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dengan demikian, yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nazar.
Baca Juga: Ampuh! Ini 7 Buah yang Bisa Menurunkan Kolesterol dan Darah Tinggi akibat Makan Daging
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.
Berapa pembagian daging kurban? Ini hitungannya
1. Sepertiga untuk yang berkurban: Dimaksudkan untuk dinikmati oleh keluarga yang berkurban.
2. Sepertiga untuk saudara, tetangga, dan teman: Membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
3. Sepertiga untuk fakir miskin: Bentuk kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV