> >

Teks Khotbah Jumat 24 Mei 2024 Kemenag tentang Kisah Ulama yang Gagal Berangkat Haji

Beranda islami | 24 Mei 2024, 08:31 WIB
Ilustrasi. Berikut contoh khotbah Jumat 24 Mei 2024 (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

Subhanallah. Allah telah menunjukkan rahmat-Nya kepada hamba yang gemar bersedekah. Apa yang dilakukan ulama sufi tersebut adalah prioritas dalam beribadah. Haji adalah ibadah, sedekah juga merupakan ibadah. Namun, Abdullah bin Mubarak mendahulukan yang kedua karena sedekahnya sangat dibutuhkan.

Abdullah bin Mubarak tidak sedang meremehkan ibadah haji. Ia hanya mendahulukan apa yang seharusnya didahulukan. Ia cuma sedang mengatasi masalah yang amat mendesak, yakni menyangkut kebutuhan dasar orang lain, dengan menunda ibadah haji tahun itu. Toh, bukankah haji yang tertunda masih mungkin dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya. Perbuatan ini selaras pula dengan kaidah fiqih:

المُتَعَدِّيْ أَفْضَلُ مِنَ القَاصِرِ

“Ibadah sosial lebih utama ketimbang ibadah individual.”

Kaidah ini tidak berbicara tentang mana yang penting dan mana yang tidak penting. Melainkan, mana yang penting dan mana yang lebih penting. Dalam fiqih prioritas (al fiqh al awlawi), derajat urgensi suatu ibadah bervariasi: yang satu lebih utama daripada yang lain.

Sebagaimana ketika orang harus memilih sesuatu yang mengandung mudaratnya lebih kecil daripada yang mudaratnya lebih besar.

Jamaah shalat Jumat hadakumullah,

Kisah tersebut juga memberikan pelajaran bagi kita semua untuk tidak terlalu larut dalam kesedihan ketika belum mampu berangkat haji lantaran keterbatasan ekonomi atau halangan lainnya.

Selain memikirkan bagaimana memenuhi kewajiban suatu ibadah, seseorang juga diharuskan memikirkan mana yang lebih prioritas untuk dilaksanakan. Karena itulah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu.

Islam, misalnya, tidak pernah mewajibkan orang miskin berangkat haji ketika ia sendiri masih kesulitan menunaikan kewajiban lain menafkahi anak dan istrinya. Tidak dianjurkan pula baginya memaksankan diri secara berlebihan, hingga menjual aset-aset dasar seperti rumah atau sawah tempatnya mencari nafkah untuk keperluan itu.

Meski demikian, seseorang tetap diharuskan ikhtiar agar dapat melaksanakan ibadah haji. Sebagaimana shalat lima waktu dan zakat, haji adalah salah satu rukun Islam. Bila masuk kategori mampu, baik dari segi fisik, ekonomi, mapun keamanan, seseorang wajib menunaikannya tanpa menunda-nunda.

Kewajiban tetaplah kewajiban, meskipun kita harus memilih satu kewajiban prioritas saat dihadapkan dengan pilihan beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi.

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran: 97).

Pelajaran kedua, Abdullah bin Mubarak telah melaksanakan “al-birru” atau kebajikan yang memang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia menyedekahkan sesuatu yang sejatinya ia perlukan untuk menunaikan ibadah haji. Al-Qur’an menyebutkan:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

“Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian mendermakan sebagian dari hartamu yang kamu cintai. (QS Ali Imran: 92).

“Al-birru” merupakan derivasi dari kata barra-yabirru yang berarti berbuat baik atau patuh. Dari kata ini pula terbentuk istilah mabrur. Haji mabrur dengan demikian bukan semata soal pelaksanaan rukun dan wajib haji beserta hal-hal teknis lainnya. Tapi juga bagaimana haji membentuk pribadi yang al-barr, yakni bajik secara sosial.

Pemilik predikat haji mabrur tak hanya meningkat ibadahnya melainkan juga meningkat kepeduliannya terhadap persoalan di sekelilingnya sepulang dari haji. Artinya, substansi mabrur ada pada akhlak dan karenanya tidak heran bila Abdullah bin Mubarak mendapat kemuliaan meski belum berangkat ke tanah suci lantaran rasa kemanusiaan dan kepedulian sosialnya yang tinggi.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU