Bolehkan Iktikaf di Rumah? Begini Penjelasannya
Beranda islami | 1 April 2024, 02:35 WIB"Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh iktikaf di rumah (ruangan yang dikhususkan shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki. Berdasarkan pandangan ini, maka dalam bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak iktikaf di tempat tersebut. Dalil bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah, maka ibadah iktikaf mestinya sama dengan ibadah shalat sunnah” (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).
Sementara itu, pendapat bolehnya iktikaf di ruangan salat yang terdapat di rumah baik bagi perempuan maupun laki-laki juga diutarakan oleh mazhab Maliki yang terlampir di Syarah Shahih Mulim li an-Nawawi, juz 3, Hal.3.
وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته، وكمذهب أبي حنيفة قول قديم للشافعي ضعيف عند أصحابه، وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما
Baca Juga: Serba-serbi Iktikaf di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan: Dalil, Tempat, dan Waktunya
Terjemahan: Imam Abu Hanifah berkata: ‘Sah bagi wanita untuk beri’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk iktikaf di masjid rumahnya.
Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi’i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab syafi’i memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV