> >

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal pada Bulan Ramadan

Beranda islami | 26 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi. Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan Mohamad Subhan menjelaskan, orang yang meninggal dunia pada bulan Ramadan, wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh keluarga. (Sumber: gramedia.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah zakat fitrah, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan penyempurna ibadah puasa.

Zakat fitrah harus ditunaikan oleh muslim yang mampu. Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadan?

Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan Mohamad Subhan menjelaskan, orang yang meninggal dunia pada bulan Ramadan, wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh keluarga. 

Baca Juga: Berikut Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Online atau Transfer

"Untuk keluarga meninggal dunia sudah masuk Ramadan, ini masih berkewajiban membayar zakat karena jatuh kewajibannya kepada setiap muslim ketika sudah masuk ke dalam bulan Ramadan," ucap Subhan, seperti dilansir Wartakotalive.com, Minggu (24/3/2024)

"Kalau sebelum bulan Ramadan meninggal dunia, jawabnya tidak perlu bayar zakat fitrah," sambungnya. 

Zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang, beras atau bahan makanan pokok dengan berat 2,5 kilogram per jiwa.

Apabila dinominalkan atau disetarakan, muslim yang sudah mampu bisa menggantinya dengan uang mulai dari Rp40.000 sampai Rp50.000. 

"Dengan tiga pilihan uang itu, bisa dipilih sesuai kemampuan muzakki (orang yang menunaikan zakat)," jelas Subhan. 

Baca Juga: Berikut Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Online atau Transfer

Cara Bayar Zakat Online

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Wartakotalive.com


TERBARU