Besaran Zakat Fitrah Terbaru 2024 dari Baznas RI, Naik Jadi Segini
Agama | 25 Maret 2024, 12:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memutuskan besaran zakat fitrah 2024 akan naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa baik lelaki dan perempuan beragama Islam yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri.
Hal ini berdasarkan hadis:
Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum. (H.R. Muslim).
Para ulama menyatakan bahwa satu sha’ adalah 1/6 liter Mesir atau 1/3 wadah Mesir yang seukuran dengan 2.167 gram timbangan gandum dengan konversi 3,1 Liter, 2,5 Kg, 3 Kg bahkan ada yang berpendapat 3,5 Kg.
Satu sha menurut ijma’ setara dengan 4 (empat) mud beras, yaitu kurang lebih 0,6 kilogram, kemudian zakat fitrah dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat yang Punya Izin Operasional dari Kemenag
Besaran Zakat Fitrah 2024
BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Diketahui, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 di DKI Jakarta yaitu setara dengan uang sebesar 45.000.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Salurkan Zakat dengan Tepat, Ini Daftar 170 Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.
8 Golongan Penerima Zakat
1. Fakir, kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani
2. Miskin, seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
3. Amil, orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat.
4. Mualaf, seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah.
5. Riqab, sebutan untuk hamba sahaya atau budak.
6. Gharim, golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.
7. Fisabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV