> >

Ini Hukum Cium Pipi Pasangan Saat Berpuasa di Bulan Ramadan, Batal atau Tidak ya?

Beranda islami | 12 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi pasangan. (Sumber: Kompas.tv/Ant.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam praktik ibadah puasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari berbagai bentuk hawa nafsu, tidak hanya sebatas pada kebutuhan fisiologis seperti makan dan minum termasuk menahan diri dari aktivitas seksual.

Namun, ada aspek lain yang sering menjadi pertanyaan umat, seperti hukum melakukan tindakan kasih sayang sederhana, misalnya mencium pipi pasangan. Hal ini sering kali memicu pertanyaan, apakah aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Baca Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari karena Lupa, Apakah Boleh?

Hukum Mencium Pipi Pasangan Saat Puasa

Dosen di IAIN Surakarta Muhammad Nashiruddin memberikan penjelasan mendalam mengenai topik ini melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.

Dikatakan bahwa, mencium atau memeluk pasangan, baik itu suami memeluk istri atau sebaliknya, pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Hal ini didukung oleh beberapa hadits, termasuk dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menciumnya ketika beliau juga sedang berpuasa.

Baca Juga: Jangan Lupa Baca Doa Ini setelah Salat Tarawih dan Witir

"Karena ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mencium beliau ketika kondisi nabi juga sedang berpuasa," jelas Nashiruddin dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Oleh karena itu, mencium pipi pasangan dianggap tidak membatalkan puasa.

Syarat Agar Ciuman Tidak Membatalkan Puasa

Meskipun mencium pipi pasangan saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa, ada syarat penting yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Sudah Imsak Tetapi Lupa Mandi Junub, Apakah Puasa Kita Tetap Sah?

Syarat tersebut adalah bahwa ciuman atau pelukan yang terjadi tidak boleh menyebabkan keluarnya air mani.

"Tentunya dengan syarat bahwasanya ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh suami ke istrinya atau istri ke suaminya tidak sampai menyebabkan keluarnya sperma (air mani)," lanjutnya.

Jika aktivitas tersebut berujung pada ejakulasi, maka hal itu akan membatalkan puasa. Oleh karena itu, sangat penting bagi pasangan untuk menjaga batasan dan tidak melanggar syarat ini selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 Hari Ini di Seluruh Indonesia, Berikut Link PDF dari Muhammadiyah

Nashiruddin juga mengutip sebuah hadits yang menyamakan mencium dengan berkumur. Seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah mengenai hukum mencium istri saat berpuasa, dan Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur.

"Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah kemudian bertanya 'Ya Rasulullah, saya tadi mencium istriku. Bagaimana ini?' Kemudian Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur-kumur," jelasnya.

Beliau menjelaskan bahwa berkumur tidak membatalkan puasa selama air tidak tertelan, yang secara analogi, berarti mencium pasangan juga tidak membatalkan puasa selama tidak mengarah pada aktivitas seksual atau ejakulasi.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Kultum Ramadan dan Khotbah Jumat Resmi dari Kemenag, Ini Link Unduh Format PDF

"Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan. Kalau airnya tertelan, tentunya itu yang dapat membatalkan puasa."

"Namun, kalau pelukan atau ciuman itu kemudian berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," pungkasnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU