10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Dilarang Melakukan Ini agar Puasa Sah
Beranda islami | 7 Maret 2024, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Ramadan 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi, tidak ada salahnya untuk mengetahui apa saja hal yang membatalkan puasa.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (kemenag) RI akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1445 hijriah pada Minggu (10/3/2024).
Dalam kalender hijriah Kemenag, puasa Ramadan 2024 berpotensi akan jatuh pada tanggal 12 Maret 2024.
Puasa Ramadan adalah ibadah yang dilaksanakan pada bulan kesembilan tahun hijriah yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari.
Puasa Ramadan hukumnya wajib dilakukan bagi umat Islam yang sudah baligh dan sehat akalnya.
Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Baca Juga: Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Yogyakarta Mulai Puasa Ramadan 2024 Hari Ini
Waktu pelaksanaan puasa Ramadan dimulai ketika Matahari terbit di waktu fajar hingga matahari terbenam.
Saat berpuasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari kegiatan makan, minum dan kegiatan lain yang dapat membatalkan puasa.
Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
1. Makan dan minum dengan sengaja
Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam dilarang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Sebagaimana hadis riwayat Bukhori, Rasulullah SAW bersabda. "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).
Namun, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.
2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja
Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa, sebagaimana dikutip dari NU Online.
Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.
Namun, Jika hal itu tidak sengaja, maka ibadah puasa tetap sah.
Baca Juga: Tradisi Munggahan untuk Sambut Puasa Ramadan, Ini Menu yang Bisa Dihidangkan saat Makan Bersama
3. Berobat lewat qubul dan dubur
Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan.
Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
4. Muntah dengan disengaja
Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah disengaja dengan tujuan tertentu.
Namun, yang muntah karena tidak disengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
5. Melakukan hubungan suami istri
Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
Tidak hanya itu, orang yang melakukan ini juga dikenai denda (kafarat) yakni melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
6. Keluar air mani (sperma)
Keluar air mani karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual tidak diperbolehkan selama puasa
Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
Baca Juga: Ramadan 2024 Diprediksi 5 Hari Lagi, Kapan Batas Waktu Qada atau Mengganti Utang Puasa?
7. Haid atau nifas
Apabila saat Ramadan siang hari, perempuan mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal.
Dalam hal ini, perempuan yang mengalami haid dan nifas juga diwajibkan untuk mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan.
8. Mengalami gangguan jiwa atau gila
Salah satu rukun puasa selain Muslim dan Muslimah yang sudah akil baligh juga harus berakal sehat alias tidak gangguan jiwa.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka orang yang menjalankannya tidak sah.
Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal.
Namun, orang tersebut harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan jika sudah sembuh.
9. Murtad
Murtad artinya keluar dari ajaran agama Islam dan tidak mengakui bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya pencipta.
Apabila orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad maka puasanya tidak sah.
Misalnya perbuatan yang menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama.
10. Berkata kotor
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus namun juga hawa nafsu termasuk mengucapkan kata-kata kotor.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berkata kotor tidak membatalkan puasa namun membuat puasa tersebut sia-sia.
Hal ini sesuai dengan Hadis Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan tidak meninggalkan perbuatan yang diakibatkan ucapan dustanya, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya terhadap perbuatannya meninggalkan makan dan minum (puasa)." (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah RA., Rasulullah SAW., bersabda: Allah SWT berfirman:
"Puasa adalah sebagai perisai -dari kemaksiatan serta dari neraka. Maka dari itu, apabila pada hari seseorang di antara engkau semua itu berpuasa, janganlah ia bercakap-cakap yang kotor dan jangan pula bertengkar. Apabila ia dimaki-maki oleh seorang atau dilawan dengan bermusuhan, maka hendaklah ia berkata: "Sesungguhnya saya adalah berpuasa.”
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV