> >

Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dengan Puasa Qadha, Begini Penjelasannya Menurut MUI

Beranda islami | 15 Januari 2024, 17:08 WIB
Ilustrasi waktu berbuka puasa, senja (Sumber: Simon Infanger on Unsplash)

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2023, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, bahwa menggabungkan puasa Rajab dengan puasa utang pada bulan Ramadan sah dan diperbolehkan.

"Meng-qadha puasa Ramadan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa. Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadannya," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa utang puasa Ramadan dapat dilaksanakan di waktu-waktu yang tidak diharamkan untuk berpuasa, misalnya hanya puasa satu hari di hari Jumat saja.

"Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan hari Kamis juga," imbuhnya.

Amalan yang Dianjurkan Bulan Rajab

Berikut beberapa keutamaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam saat Bulan Rajab, yaitu:

  • Puasa sunnah Rajab
  • Membaca doa Bulan Rajab
  • Melakukan sedekah
  • Melaksanakan berbagai amalan baik

Baca Juga: Doa Buka Puasa Qadha Ramadan dan Senin-Kamis di Bulan Rajab, Lengkap dengan Niat untuk Esok Hari

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU