Anak Rewel, Bolehkah Salat sambil Menggendong Anak?
Beranda islami | 29 September 2023, 13:19 WIBMeskipun diperbolehkan namun ada beberapa hal yang meski diperhatikan, yakni anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan gerakan tiga kali berturut-turut. Inilah syarat yang meski diperhatikan dalam keadaan tersebut.
Hal tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Imam asy-Syafi’i, ia berkata:
"Syarat agar salat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan salat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan salat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan salat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam salat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun salat sendiri."
Dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika salat hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Hanya saja, kondisi anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik pakaian maupun badannya.
Pun yang tak kalah penting, salat dalam keadaan menggendong anak seyogianya harus tetap berusaha menjalankan salat dengan khusyuk.
Demikianlah penjelasan hukum salat sambil menggendong anak, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Asal-usul, Tata Cara, dan Niat Salat Sunat Lidaf'il Bala pada Rabu Terakhir Wekasan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Laman Kemenag.