> >

Mengenal Serangga Cochineal, Ditetapkan MUI sebagai Pewarna Makanan yang Halal

Agama | 28 September 2023, 12:52 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (Sumber: MUI TV via Antara)

Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.

"Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain," kata Abdul Muiz.

Apa itu serangga cochineal?

Cochineal adalah serangga yang darahnya tidak mengalir dan memiliki banyak persamaan dengan belalang. Serangga ini kerap dimanfaatkan sebagai pewarna makanan dan minuman.

Melansir laman resmi LPPOM MUI, pewarna alami yang berasal dari serangga Cochineal disebut karmin. Pewarna ini berasal dari serangga Cochineal yang dihancurkan.

Pewarna berbahan dasar serangga Cochineal kerap digunakan untuk mempercantik produk makanan/minuman seperti es krim, susu, makanan ringan, serta produk perawatan tubuh seperti sampo dan lotion.

Baca Juga: Ketua Umum MUI Bercanda soal "Amin" dan "Syubhat", Jokowi dan Istri Gus Dur Tertawa


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU