Mengenal Serangga Cochineal, Ditetapkan MUI sebagai Pewarna Makanan yang Halal
Agama | 28 September 2023, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pewarna makanan dari serangga Chochineal halal digunakan. Penetapan status halal ini disebut Niam telah melalui kajian panjang.
Niam menyebut MUI telah melakukan kajian tentang pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011. Kajian ini menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan. Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati Al-Jarot,” kata Niam, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: Heboh Wine Diklaim Halal, Penjamin Produk Halal Kemenag Blokir Sertifikat Merek Nabidz
MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal halal untuk digunakan sebagai bahan pewarna makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain. Ia menyebut serangga Cochineal boleh digunakan selama ada proses pemeriksaan.
Fatwa MUI
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menyebut penetapan fatwa MUI telah melalui kajian mendalam dari aspek sains maupun fikih.
Abdul Muiz juga menyebut penetapan status halal/haram produk sesuai wewenang MUI yang tertuang dalam Undan-Undang No. 33 tahun 2014 dan turunannya.
"Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya," kata Abdul Muiz.
“Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI," lanjtunya.
Abdul Muiz menambahkan, penetapan fatwa ini termasuk salah satu perkara yang masuk dalam ijtihad. Sehingga, perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara