> >

Evaluasi Ibadah Haji 2023, Menag Usul Masa Tinggal Jemaah Diperpendek jadi 35 Hari

Agama | 7 September 2023, 14:40 WIB
Untuk menekan biaya haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi diperpendek. (Sumber: Kemenag.go.id)

BANDUNG, KOMPAS.TV- Untuk menekan biaya haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi diperpendek. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023.

Menurut Yaqut, kebijakan itu juga membuat jemaah tidak perlu menunggu lama untuk pulang setelah pelaksanaan ibadah haji selesai.

"Jika bisa diperpendek, jemaah akan merasa senang," kata Yaqut dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Pada pelaksanaan ibadah haji 2023 kemarin, masa tinggal jemaah Indonesia di Arab Saudi adalah 40 hari. Menurut Yaqut, waktu tersebut bisa diperpendek menjadi 35 hari. Apalagi, sebenarnya rangkaian ibadah haji hanya berlangsung selama sekitar sepekan. 

"Tolong dicari bagaimana cara memperpendek, paling tidak jadi 35 hari," ujarnya. 

Baca Juga: Menko PMK, Muhadjir Effendy Buka-bukaan soal Alasan Dirinya Wacanakan 'Haji Cukup Sekali'!

Dalam rapat tersebut, Menag Yaqut juga mengatakan perlu adanya pengaturan ulang penempatan petugas haji di Arab Saudi. Dengan metode penempatan selama ini, banyak petugas haji yang kelelahan. 

Pasalnya, mayoritas diberangkatkan bersama pada awal operasi pelayanan haji dan dipulangkan bersama pada akhir operasi pelayanan haji.

"Akibatnya setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) banyak petugas yang kelelahan dan mengalami kejenuhan," ucapnya. 

Untuk tahun depan, Yaqut menyarankan agar petugas haji gelombang kedua diberangkatkan seminggu sebelum pelaksanaan ibadah di Armuzna dan petugas haji gelombang pertama dipulangkan sepekan setelah pelaksanaan ibadah di Armuzna.

"Sehingga saat Armuzna petugas kumpul dalam energi yang masih penuh," sebutnya. 

Baca Juga: Asuransi Jemaah Haji Indonesia 2023 yang Meninggal Dunia Sudah Disalurkan Bertahap, Ini Ketentuannya

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meminta agar skema penetapan istithaah atau kemampuan kesehatan jemaah haji dimatangkan.

"Istithaah jemaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," pesannya dalam rapat yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023).

Menurut Menag, pada haji 2023, jemaah melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," tuturnya. 

"Ini mungkin tidak mudah karena kita akan berhadapan dengan jemaah saat ini. Tapi jika ini berjalan, akan memudahkan penyelenggaraan haji di masa mendatang. Tidak apa-apa kita mendapat beban sekarang tapi di masa mendatang akan lebih mudah," ujarnya. 

Baca Juga: Ini Bahaya yang Mengintai Kalau Pakai Jasa Cek SLIK OJK, Data Pribadi Bisa Bocor!

"Ini dibicarakan, sekaligus bagaimana cara penyampaian yang paling tepat dan baik ke jemaah agar istithaah kesehatan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik," ucapnya. 

Usulan itu disambut baik oleh Komisi VIII DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily menilai usulan itu sangat tepat.

"Gus Men melontarkan usulan melakukan screening terlebih dahulu sebelum pelunasan. Ini sangat baik dan akan dipertimbangkan oleh kami dalam proses penyelenggaraan haji 2024," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Komisi VIII berkomitmen untuk membahas evaluasi penyelenggaraan haji lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, pria yang akrab disapa Ace ini juga ingin pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipercepat.

"Kami menargetkan pembahasan BPIH 1445 H bisa diselesaikan antara Oktober atau November 2023. Sehingga ada waktu uang cukup bagi proses penyelenggaraan ibadah haji 2024," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU