Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam dan 7 Barang Lain, Ini Daftarnya
Agama | 3 Juli 2023, 20:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Panita Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin menerangkan sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa pulang jemaah haji Indonesia.
Sebagaimana telah diberitakan, gelombang pertama kepulangan jemaah haji Indonesia akan dimulai esok Selasa (4/7/2023). Sebanyak 6.961 orang petugas dan jemaah haji Indonesia itu akan dipulangkan melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Fauzin mengatakan, seluruh jemaah dan petugas dari 18 kelompok terbang (kloter) itu akan menjalani pemeriksaan isi koper dua hari sebelum berangkat untuk memastikan barang-barang yang mereka bawa sesuai aturan.
Koper para jemaah yang akan diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines itu akan dipindai menggunakan X-Ray.
"Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam,” jelas Fauzin melalui keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Depan 221.000 Orang, Ini Tahapan Haji 2024
Beberapa barang, termasuk air zamzam yang biasa dibawa untuk oleh-oleh, tak diperkenankan untuk dibawa pulang ke Indonesia.
Ia pun menjelaskan, sesuai aturan penerbangan, setidaknya ada 8 barang yang dilarang untuk dibawa ke pesawat, yakni:
-
barang yang mudah terbakar atau meledak,
-
senjata api,
-
senjata tajam,
-
gas,
-
aerosol,
-
cairan lebih dari 100 mililiter,
-
uang lebih dari Rp100 juta atau 25 ribu Real Arab Saudi,
-
air zamzam.
Ia pun mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi barang bawaan yang disimpan di dalam koper saat akan melakukan perjalanan pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Kakek Juhani, Jemaah Haji yang Minta Turun Pesawat untuk Beri Makan Ayam Kini Wukuf di Arafah
Maskapai penerbangan, kata Fauzin, hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," ungkapnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kemenag RI