> >

Menyembelih Hewan Kurban di Waktu ini Hukumnya Tidak Sah, Salah Satunya Sebelum Salat Iduladha

Beranda islami | 27 Juni 2023, 07:37 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban. Apa hukumnya menyembelih hewan kurban sebelum salat Id? (Sumber: KOMPAS.COM)

Lantas, kapan batas waktu terakhir menyembelih hewan kurban?

Baca Juga: Pengertian Wukuf dan Puncak Ibadah Haji: Makna, Lokasi, hingga Waktu Pelaksanaan

Waktu terbaik menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Iduladha hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu zuhur.

Namun, bukan satu hari saja, ternyata waktu penyembelihan hewan kurban juga dilakukan 3 hari setelahnya.

"Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Iduladha," kata Imam Nawawi.

Aturan ini juga disebutkan oleh kitab Almajmu yakni waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, dimulai setelah salat Iduladha (10 Zulhijah) dan pada tanggal 11, 12, serta berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Zulhijah.

Oleh karena itu, menyembelih kurban tidak boleh dilakukan lebih dari tanggal 13 Zulhijah atau tahun ini jatuh pada 3 Juli 2023.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : baznaz.go.id


TERBARU