> >

Benarkah Puasa Ramadan Tidak Diterima Jika Tak Bayar Zakat Fitrah?

Beranda islami | 21 April 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi beras untuk pembayaran zakat fitrah. (Sumber: SHUTTERSTOCK/KATARZYNA HUROVA via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Umumnya, zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.

Bicara soal zakat fitrah, terdapat satu hadis yang cukup populer. “Bulan Ramadan tergantung antara langit dan bumi, dan dia tidak diangkat kepada Allah kecuali dengan zakat fitrahi.”

Hadis ini terkadang ditafsirkan bahwa Ramadan bergantung pada zakat fitrah. Tidak sedikit yang menyebutkan bahwa puasa Ramadan tidak diterima jika tidak membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Waktu Terbaik Membayarnya

Menukil dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadan karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, hadis tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Syahin dalam At-Targhib dan Adh-Dhiya dari Jarir.

Hadis tersebut masuk ke dalam golongan hadis dhaif alias lemah. Ibnul Jauzi dalam Al-Wahiyat mengatakan, “Tidak shahih, di dalamnya terdapat Muhammad bin Ubaid Al-Bashri, dia seorang yang majhul (tidak dikenal).

Selain itu, makna dalam hadis tersebut juga dinilai tidak benarkan. Pasalnya, hadis tersebut kerap ditafsirkan penerimaan puasa Ramadan bergantung pada zakat fitrah. 

 

Tujuan Zakat Fitrah

Melansir Kompas.com, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk dan berbagi kebahagiaan saat Idulfitri dengan fakir miskin.

Zakat fitrah termasuk ke dalam ibadah ijtima'iyah atau ibadah kemasyarakatan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan memberi makan orang miskin.

Baca Juga: Zakat Fitrah Diberikan Kepada Siapa? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau beras. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut, besaran zakat fitrah yang dibayarkan di Indonesia sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Adapun, jika pembayarannya menggunakan uang tunai, maka nominal yang disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing.

Sementara, waktu pembayaran zakat fitrah paling lambat sebelum waktu salat Idulfitri. Jadi, jika zakat dibayarkan setelah hari raya, maka hukumnya tidak sah dan dianggap sebagai sedekah.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU