> >

Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Besarannya

Beranda islami | 11 April 2023, 07:46 WIB
Ilustrasi zakat. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga (Sumber: Shutterstock)

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

Rukun zakat fitrah

1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

2 Pemberi zakat

Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. 

Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang dan memiliki harta yang cukup.

 

3. Penerima zakat

Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. 

Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:

  • Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan yang Belum Baligh

  • Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  • Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
  • Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
  • Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  • Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  • Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

4. Harta yang dizakatkan

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU