> >

Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Jawaban Majelis Ulama Indonesia

Agama | 26 Maret 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi. Apakah menyikat gigi membatalkan puasa? (Sumber: Superkitina on Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Umat Islam di Indonesia telah mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan sejak Kamis (23/3/2023). Salah satu pertanyaan yang kerap muncul saat bulan Ramadan tiba adalah apakah menyikat gigi membatalkan puasa?

Lantas apa jawaban Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis berpendapat menyikat gigi di siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Soal Larangan Buka Puasa Bersama, JK: Kita kan Bukan ASN, jadi Bebas-Bebas Saja

Menyikat gigi setelah azan subuh diperbolehkan dan tidak mengganggu puasa.

"Kalau dilakukan sebelum zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, Minggu (3/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Namun, jika dilakukan setelah zuhur, hukumnya menjadi makruh atau perbuatan yang sebaiknya dihindari meskipun tidak berdosa.

Cholil mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkumur. Sebab jika berkumur terlalu dalam bisa menyebabkan air tertelan dan membatalkan puasa.

Baca Juga: Ujian di Bulan Ramadan, Apakah Nyontek Membatalkan Puasa?

"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," ujarnya.

8 Perkara yang Membatalkan Puasa

Dilansir NU Online, ada 8 hal yang membatalkan puasa dan wajib diketahui ketika menjalankan puasa.

1. Penyusupan benda ke tubuh dengan sengaja

Tidak boleh ada benda yang masuk ke tubuh melalui lubang yang terhubung ke organ dalam, seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika terjadi secara tidak sengaja, puasa tetap sah.

2. Pengobatan dengan memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang depan) atau dubur (lubang belakang)

Pengobatan untuk penderita ambeien atau pasien dengan kateter urine dapat membatalkan puasa.

3. Muntah yang disengaja

Muntah yang disengaja akan membatalkan puasa karena ada kemungkinan ada muntahan yang tertelan. Jika tidak disengaja, puasa tidak batal selama tidak menelan muntahan.

4. Berhubungan suami istri pada siang hari dengan sengaja

Selain membatalkan puasa, pelakunya harus membayar kafarat, berupa puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin dengan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) untuk setiap orang.

5. Keluarnya sperma karena sentuhan kulit

Contohnya adalah onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual. Jika sperma keluar akibat mimpi basah (ihtilam), puasa tetap sah.

6. Haid atau nifas saat siang hari

Wanita yang mengalami haid atau nifas harus mengganti puasanya di bulan lain setelah Ramadan.

7. Gangguan jiwa atau kegilaan (junun) saat puasa

Jika seseorang mengalami gangguan jiwa saat berpuasa, puasanya batal. Namun, jika sembuh, wajib mengganti puasanya.

8. Murtad atau meninggalkan agama Islam

Jika seseorang yang berpuasa melakukan tindakan yang menyebabkan murtad, seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang disepakati ulama (mujma' 'alaih), puasanya tidak sah.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com, NU Online


TERBARU