Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Jika Tidak Tertelan, Bagaimana Jika Tertelan?
Khazanah | 26 Maret 2023, 10:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak orang tidak berketatapan hati terhadap hukum batal tidaknya puasa Ramadan seseorang yang tengah memasak, mencicipi masakannya. Sehingga hukum mencicipi masakan olahannya saat berpuasa Ramadan kerap menjadi pertanyaan.
Makan dan minum semenjak terbit fajar hingga terbenamnya matahari jelas membatalkan puasa. Pun demikian memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
Karena khawatir rasa masakan tak sesuai selera, misal terlalu manis atau asin, banyak orang yang tengah memasak kemudian mencicipi olahannya itu terlebih dahulu.
Baca Juga: 30 Menu Buka Puasa Gratis di Masjid Jogokariyan dan Masjid Kampus UGM
Apa hukum puasa pada orang yang mencicipi saat mengolah masakan?
Menurut Kementerian Agama, Minggu (26/3/2023) para Ulama mengatakan orang saat berpuasa mencicipi olahan masakannya hukumnya mubah atau boleh, syaratnya jika dilakukan karena ada kebutuhan, misal juru masak atau orang tua yang berkepentingan meracik obat untuk anaknya yang sakit.
Jika mencicipi makanan tanpa ada kepentingan tertentu atau iseng, hukumnya makruh (sebaiknya tidak dilakukan).
Dua kondisi di atas tidak membatalkan puasa, jika masakan yang dicicipi dikeluarkan kembali atau tidak tertelan sampai tenggorokan.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab berikut:
Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan sampai ke tenggerokan.
Dengan kata lain, khawatir dapat mengalirkan makanan ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.
Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Tidak Puasa Ramadan Jika Alami 4 Kondisi Ini, Tapi Wajib Qada atau Fidyah
Bagaimana hukum mencicipi makanan lalu tertelan?
Wakil Sekretaris LBM PBNU Al-Hafiz Kurniawan mengatakan, mencicipi makanan saat puasa kemudian tertelan hukumnya haram.
"Mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar'i tidak masalah, makruh pun tidak, asal saja setelah dicicipi dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan, kalau ditelan bukan hanya haram tapi juga membatalkan puasa," ujar Kurniawan dikutip dari Instagram NU Online.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV