Menunda Mandi Wajib Setelah Haid dan Junub di Bulan Ramadan, Puasa Tetap Sah?
Beranda islami | 26 Maret 2023, 04:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mandi diwajibkan bagi perempuan setelah masa haid dan mereka yang sesudah junub agar kembali suci saat beribadah.
Di bulan Ramadan, ada beberapa orang yang terkadang sengaja menunda mandi wajib setelah haid dan junub, padahal hendak menjalani puasa.
Jika demikian, apakah puasa tetap sah meski belum mandi wajib setelah haid dan junub?
Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid
Menunda mandi wajib setelah haid tidak diperbolehkan ketika darah menstruasi sudah berhenti namun tidak kunjung mensucikan diri bahkan setelah waktu salat.
Baca Juga: Belum Mandi Junub Saat Memasuki Imsak atau Azan Subuh, Apakah Boleh Berpuasa?
Hal ini karena, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, dijelaskan bahwa perempuan yang telah selesai masa haid, wajib untuk mandi dan salat.
Namun, beberapa perempuan mungkin ada yang menunda mandi wajib karena ragu-ragu masih ada flek dan sebagainya.
Melansir NU Online, menunda mandi haid setelah subuh, dan baru yakin berhenti menstruasi saat siang hari sebelum waktu salat zuhur, puasanya tetap dinilai sah, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Meskipun boleh, namun sebaiknya mandi wajib setelah haid dilakukan sebelum subuh agar bisa dengan sempurna melaksanakan ibadah salat dan puasa.
Hukum Menunda Mandi Junub
Dikutip dari NU Online, menurut para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam di bulan Ramadan, maka boleh mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Bagi Laki-laki dan Perempuan, Baik Junub atau Setelah Haid untuk Ramadan 2023
Oleh karena itu, jika belum mandi junub hingga waktu subuh, maka hal itu dibolehkan dan puasa kita tetap dinilai sah.
Meskipun demikian, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu subuh agar kita bisa memulai puasa dalam keadaan suci hari hadas besar.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:
Artinya: Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya.
Kebolehan belum mandi junub hingga Subuh ini berdasarkan perbuatan Nabi Saw. Beliau pernah menunda melakukan mandi junub hingga Subuh, dan kemudian beliau berpuasa, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Sayidah Aisyah dan Ummu Salamah.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, NU Online