"Fitnah itu Lebih Kejam dari Pembunuhan", Apa Maksudnya?
Beranda islami | 30 Agustus 2022, 07:43 WIB"Fitnah diartikan sebagai: murtad (keluar dari Islam), perang saudara, kekejaman, kakacauan, ujian dan cobaan, serta perkataan jelek. Sementara fitnah dalam pengertian murtad terdapat dalam QS al-Baqarah ayat 193. Fitnah karena dapat menimbulkan keresahan sosial-keagamaan di kalangan masyarakat Islam," tulisnya.
Baca Juga: Inilah Dosa Membunuh dalam Islam, Ancamannya Neraka Jahanam dan Kekal di dalamnya
Baca Juga: Kisah Seorang Masuk Neraka karena Menyiksa Kucing, Tercantum dalam Hadits Nabi
Tafsir dan Asbabun Nuzul Al-Baqarah ayat 191
Adapun dalam tafsir Tahlili Kementerian Agama dijelaskan, Asbabun Nuzul atau sebab musabab turunnnya ayat “Fitnah itu lebih berat daripada pembunuhan.” (QS. al-Baqarah: 191), berkaitan dengan fathul Makkah atau pembebasan kota Makkah.
Tafsir Tahlili adalah metode tafsir Al-Qur'an yang menjelaskan pelbagai segi untuk menjelaskan maksud suatu ayat. Mulai dari sebab musabab hingga analisis kebahasaan.
Lantas dijelaskan, terjadi banyaknya fitnah sebelum dan selama proses awal-awal Islam itu hingga disebutkan "fitnah lebih kejam daripada pembunuhan".
Dalam tafsir itu dijelaskan, dari Ibnu 'Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari pembebasan kota Mekah bersabda, "bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini."
Tanah haram (Tanah suci) Makkah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dicabut tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya.
"Jika ada seorang diperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Di zaman itu ketika mendapatkan fitnah, orang-orang Mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrik dari Mekah, karena kaum musyrik itu pernah mengusir mereka dari sana, dan keberadaan orang-orang musyrik di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram.
Maksud fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrik terhadap kaum Muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Sehingga keberadaan kaum Muslimin kala itu benar-benar dalam kondisi terjepit.
Itulah penjelasan tentang fitnah lebih kejam dari membunuh, yang berarti untuk berbuat fitnah saja sudah kejam, maka membunuh pun kadar dosanya juga besar. Wallahu a'lam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kemenag/UIN Jakarta