> >

Judi Online Jadi Sorotan, dalam Islam Haram, Sedikit Maupun Banyak Hasilnya

Beranda islami | 19 Agustus 2022, 06:00 WIB
Laman resmi penerimaan akademi kepolisian akpol.polri.go.id diretas dan berubah menjadi laman judi online bergambar tak senonoh, Kamis (24/3/2022). (Sumber: Tribun Jakarta)

“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Kiai Muiz menjelaskan.

Baca Juga: Eks Kabais Desak Mabes Polri Bongkar Mafia Judi Online, Jangan Pencitraan karena Kasus Ferdy Sambo

Fatwa MUI Tahun 2007

Menurut Kiai Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.

Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.

Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi bagi masyarakat. 

Khususnya bagi para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.

“HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” ungkap Kiai Muiz.

Itulah hukum judi online dalam Islam yang wajib diketahui agar umat Islam berhati-hati. Wallahu a'lam. 

Baca Juga: Sempat Dibilang Bukan Judi Online, Domino Qiu Qiu dkk Akhirnya Diblokir Kominfo

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/MUI.or.id


TERBARU