Judi Online Jadi Sorotan, dalam Islam Haram, Sedikit Maupun Banyak Hasilnya
Beranda islami | 19 Agustus 2022, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Judi online kembali jadi pembicaraan masyarakat belakangan ini di tengah maraknya penggerebakan sejumlah pelaku di berbagai daerah oleh aparat. Lantas, bagaimana hukum judi online dalam Islam? ?
Tentang hukum judi online ini, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan keharaman hukum judi baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online)
“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya Sabtu (28/5/2022) silam dikutip dari situs resmi MUI.
Hal itu sebagai respons terhadap praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia, lewat aplikasi atau pelbagai platform lain.
Apalagi, saat ini, dengan bermodalkan telepon dan uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.
Kiai Muiz juga menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh.
Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Al-Quran, QS al-Maidah:90, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Kiai Muiz, sapaannya, menjelaskan, dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam).
Sudah jelas, judi online itu adalah perkara-perkara yang diharamkan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/MUI.or.id