Ingat, 9 Hal Ini Dilarang saat Perempuan Haid, Apa Saja?
Beranda islami | 18 Agustus 2022, 12:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi perempuan sedang datang bulan atau haid, sembilan hal ini tidak boleh dilakukan. Hal-hal ini perlu diingat kembali lantaran hukumnya haram dalam Islam.
Dikutip dari buku Larangan Wanita Haid (Rumah Fiqih) karya Ustazah Isnawati Lc, MA, sembilan hal ini baiknya dihindari karena statusnya haram untuk dilakukan.
Lantas, apa saja hal-hal yang dilarang saat haid tersebut?
Sembilan Hal Dilarang bagi Perempuan Haid
Pertama, Melaksanakan Ibadah Salat
Seorang perempuan yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan ibadah salat.
Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat."
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid, Persiapan Salat Idulfitri 1443 H
Kedua, Berwudu atau Mandi Junub
Mazhab Syafii dan Hanbali menjelaskan, perempuan yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu dan mandi janabah.
Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haid dan darah masih mengalir (nifas), lalu berniat untuk bersuci dari hadas besarnya itu dengan cara berwudu atau mandi janabah, seolah-olah darah haid sudah selesai, padahal belum selesai.
Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, sampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadas besar, bukan merupakan larangan.
Ketiga, Puasa
Perempuan yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantinya di hari yang lain.
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukankah bila wanita mendapat haid, dia tidak boleh salat dan puasa?" (HR Muttafaq 'alaihi)
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid saat Puasa Ramadan Dilengkapi dengan Bacaan Niat
Keempat, Tawaf
Seorang perempuan yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci." (HR Mutafaqq `Alaih)
Kelima, Menyentuh Mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran: … “Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci (Al-Qariah ayat 79)
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
Keenam, Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Perempuan yang sedang haid dilarang melafazkan Al-Qu'ran. Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Mazhab Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
Ketujuh, Masuk ke Masjid
Selain itu, perempuan yang haid dilarang masuk ke masjid dan menetap di dalam masjid. Meskipun begitu, kalau sekadar lewat atau ada urusan di depan masjid, misalnya, tetap dibolehkan.
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh." (HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah)
Kedelapan, Bersetubuh
Perempuan yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
... Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al-Baqarah: 222)
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Kesembilan, Cerai
Selain perceraian itu perkara yang dibolehkan tapi dibenci dalam Islam, ketika seseorang perempuan haid juga dilarang bercerai atau diceraikan oleh suami.
Itulah 9 larangan bagi perempuan haid yang harus diingat sebab hukumnya haram dilakukan. Wallahu a'lam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV