Mampu Secara Finansial, Tapi Tak Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Beranda islami | 6 Juli 2022, 13:32 WIBYang dimaksud mampu secara finansial, lanjut Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, adalah orang yang memiliki harta lebih.
Harta lebih ini, lanjutnya, senilai nishabnya zakat mal, yaitu 200 Dirham.
Untuk perhitungannya, menurutnya, secara sederhananya bisa dimaknai dengan seseorang yang mampu melebihi kebutuhan pokok dirinya, serta pihak yang wajib ditanggung nafkahnya.
Meski begitu, Ustaz Mubasyarum juga menjelaskan, para ulama sendiri juga berbeda pendapat tentang orang mampu finansial tapi meninggalkan kurban.
Ada yang menghukumi wajib jika orang itu mampu, maka tidak boleh meninggalkan kurban. Namun, ada juga yang tidak apa-apa.
Ia menjelaskan, menurut mazhab Hanafiyah, sebagai contoh, hukumnya haram (berdosa) sebab berkurban adalah wajib.
Sedangkan menurut mayoritas ulama tidak berkonsekuensi dosa, karena berkurban hukumnya sunah (tidak wajib).
“Berpijak dari pendapat mayoritas, meski berkurban hukumnya sunah, namun meninggalkannya bagi orang yang mampu adalah makruh, sebab terjadi ikhtilaf (perbedaan) dalam status wajibnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, ulama menegaskan bagi yang mampu lebih baik kurban. Sebab, berkurban lebih utama daripada sedekah sunah biasa.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/NU Online