Mampu Secara Finansial, Tapi Tak Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Beranda islami | 6 Juli 2022, 13:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bagaimana sih hukumnya seorang yang dianggap mandiri dan mampu secara finansial, tapi justru tidak berkurban dalam momen iduladha?
Ustadz M. Mubasysyarum Bih menjelaskan soal hukum ini.
Ketika seseorang dianggap mampu secara finansial, tapi justru tidak berkurban dalam momen iduladha.
“Hukum kurban, menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah hukumnya sunah,” tuturnya dilansir dari situs resmi NU.
Ia menjelaskan, kurban itu hukumnya sunah. Artinya apabila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.
Ia pun mengutip dua hadis terkait hukum kurban dalam Islam. Hadis tersebut adalah:
“Tiga hal yang wajib bagiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim).
“Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian” (HR al-Tirmidzi).
Baca Juga: Patungan Kurban Sapi Bisa Antarkan 7 Orang ke Surga, tapi Gus Baha Pilih Kambing, Ini Penjelasannya
Kriteria Orang Mampu Finansial dan Hukumnya untuk Kurban
Lantas, siapa sih yang dimaksud mampu finansial tersebut?
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/NU Online