> >

Mampu Secara Finansial, Tapi Tak Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Beranda islami | 6 Juli 2022, 13:32 WIB
Sapi kurban milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbobot hampir 1 ton dibeli presiden untuk dikurbankan di Hari Raya Idul Adha 1443 H. Sapi benama Raden dengan harga Rp80 juta ini disumbangkan Presiden Jokowi untuk masyarakat, Sulawesi Tengah.  Berikut ini merupakan hukum Islam terkait seseorang yang mampu, tapi tidak berkurban di momen iduladha (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagaimana sih hukumnya seorang yang dianggap mandiri dan mampu secara finansial, tapi justru tidak berkurban dalam momen iduladha?

Ustadz M. Mubasysyarum Bih menjelaskan soal hukum ini. 

Ketika seseorang dianggap mampu secara finansial, tapi justru tidak berkurban dalam momen iduladha. 

“Hukum kurban, menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah hukumnya sunah,” tuturnya dilansir dari situs resmi NU. 

Ia menjelaskan, kurban itu hukumnya sunah. Artinya apabila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.

Ia pun mengutip dua hadis terkait hukum kurban dalam Islam. Hadis tersebut adalah:

 “Tiga hal yang wajib bagiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim). 

“Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian” (HR al-Tirmidzi).

Baca Juga: Patungan Kurban Sapi Bisa Antarkan 7 Orang ke Surga, tapi Gus Baha Pilih Kambing, Ini Penjelasannya

Kriteria Orang Mampu Finansial dan Hukumnya untuk Kurban  

Lantas, siapa sih yang dimaksud mampu finansial tersebut?

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/NU Online


TERBARU