Menahan Kentut Waktu Salat, Ibadahnya Sah atau Batal? Simak Penjelasan Ulama
Beranda islami | 18 Mei 2022, 10:41 WIBMahbu lantaas menjelasakan, yang dimaksud dengan “tidak ada salat” adalah tidak sempurna shalatnya (seseorang). Sedang maksud “di hadapan makanan” adalah ketika makanan dihidangkan dan ia ingin memakannya. Begitu juga ketika menahan air kencing dan buang air besar.
Hadiss di atas, menurut Mahbu mengutup Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, mengandung hukum makruh salat bagi seseorang ketika makanan telah dihidangkan dan ia ingin memakannya, dan bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar.
Jadi, yang menjadi illah al-hukm atau alasan hukum kemakruhannya adalah hilangnya kekhusu’an.
"Sehingga dari sini dapat dipahami bahwa sesuatu yang menimbulkan hilangnya kemakruhan seperti kasus di atas dapat dihukumi sama, yakni makruh," paparnya.
Sebagaimana dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, lanjut Mahbub, menurut beliau kemakruhan tersebut menurut pandangan dari kalangan madzhab syafii dengan catatan selagi waktu salat itu masih longgar alias masih ada waktu yang cukup untuk salat di waktu tersebut.
"Yaitu, apabila ia membatalkan shalat dan masih ada sisa waktu untuk menjalankan shalat yang telah dibatalkan. Sebab, menahan kentut dalam salat juga termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan kekhusu’an dalam ibadah," tutupnya.
Demikianlah hukum menahan kentut waktu salat yang ternyata hukumnya makruh, tapi tidak membatalkan ibadah salat. Dan baiknya, diselesaikan dulu hajatnya jika ingin buang hajat sebelum masuk waktu salat.
Bahaya Menahan Kentut
Dilansir dari kompas.com ternyata menahan kentut bisa jadi berbahaya untuk tubuh. Untuk itu, baiknya jika ingin kentut, maka terlebih dahulu tuntaskan hajat tersebut.
Dalam jangka pendek, menahan kentut bisa menyebabkan:
- Rasa sakit di perut
- Tidak nyaman
- Kembung
- Gangguan pencernaan Maag
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/NU Online/kompas.com